Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.
Kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana dalam Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Bahwa penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Lima komponen yaitu Usaha Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan Tugas Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan Hasil Kinerja Kepala Madrasah.
Dengan adanya program kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah khususnya untuk Madrasah Ibtidaiyah wilayah Dabin 2 Purworejo kelompok dua ( MIN 2 Purworejo, MI Maarif NU Guntur, MI GUPPI Attaqwa Ketosari dan MI IP Sukowuwuh ) Melaksanakan kegiatan PKKM tanggal 16 Januari 2023 bertempat di MI NU Maarif Guntur dengan tim penilai Ibu Hj, Tatik Pujiani, S.Ag. M.Si dan Ibu Sri Mardiyana, S.Pd.I dan Perekap Bapak Amat Hasani, A.Ma dari Penma Kementerian Agama Kabupaten Purworejo. Kegiatan tersebut di mulai pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB.